Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan relokasi massal sebanyak 2.543 warga binaan ke fasilitas pemasyarakatan baru sebagai langkah preventif terhadap masalah overkapasitas yang telah mengganggu operasional Lapas Jambi dan Lapas Bagansiapiapi.
Secara rinci, 990 narapidana dari Lapas Jambi dan 1.553 narapidana dari Lapas Bagansiapiapi dipindahkan ke lapas baru yang telah disiapkan dengan kapasitas yang lebih memadai. Proses pemindahan berlangsung selama beberapa hari dengan koordinasi antar unit logistik, medis, dan keamanan.
Tujuan utama dari pemindahan ini meliputi:
- Menurunkan tingkat kepadatan penghuni di Lapas lama sehingga standar keamanan dapat dipertahankan.
- Meningkatkan kualitas program pembinaan, pendidikan, dan kesehatan bagi narapidana.
- Mengurangi risiko konflik internal yang seringkali dipicu oleh kondisi ruang yang sempit.
- Menyediakan lingkungan yang lebih layak bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, lapas baru dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ruang kelas, unit kesehatan, dan area olahraga yang diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi narapidana ke masyarakat setelah masa hukumannya selesai.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk reformasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pendekatan humanis dan pemulihan, bukan sekadar penahanan.