Setapak Langkah – 20 April 2026 | Setelah kasus Paroki Aek Nambara yang melibatkan penipuan keuangan senilai Rp 28 miliar menjadi viral, Direktur Utama BNI, Sunarso, memberikan peringatan kepada seluruh nasabah untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran produk keuangan dengan bunga tinggi yang tidak resmi.
Kasus tersebut menyoroti bagaimana pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan kepercayaan masyarakat, terutama melalui komunitas keagamaan, untuk mengalihkan dana nasabah ke skema yang tidak terdaftar di OJK. BNI menegaskan bahwa bank tidak pernah menawarkan produk dengan imbal hasil yang jauh melebihi standar pasar tanpa mekanisme yang jelas.
Berikut beberapa langkah yang disarankan oleh BNI agar nasabah dapat melindungi diri:
- Verifikasi legalitas produk keuangan melalui situs resmi OJK atau bank terkait.
- Jangan tergesa‑gesa menandatangani perjanjian atau mentransfer dana sebelum mendapatkan penjelasan lengkap tentang mekanisme investasi.
- Hindari penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
- Jika ada keraguan, konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas bank atau penasihat keuangan yang terpercaya.
- Catat semua dokumen, bukti transfer, dan identitas pihak yang menawarkan produk.
BNI juga mengingatkan bahwa semua produk resmi akan tercatat dalam sistem perbankan dan dapat dipantau melalui aplikasi mobile banking atau layanan nasabah. Apabila nasabah menemukan tawaran yang mencurigakan, mereka diharapkan segera melaporkan ke pihak bank atau otoritas terkait.
Peringatan ini diharapkan dapat menurunkan risiko penipuan serupa di masa mendatang serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya seleksi produk keuangan yang transparan dan terdaftar.