histats

Depok Gelar Pemutihan PBB-P2, Denda Dihapus dan Pokok Pajak Dipotong hingga 100%

Depok Gelar Pemutihan PBB-P2, Denda Dihapus dan Pokok Pajak Dipotong hingga 100%

Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Pemerintah Kota Depok mengumumkan peluncuran program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan – Penerimaan Daerah (PBB-P2) yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya.

Program ini mencakup dua bentuk keringanan utama: penghapusan total denda keterlambatan dan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen, tergantung pada kategori wajib pajak dan besaran tunggakan.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui:

  • Penghapusan denda: Semua sanksi administratif yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran dihapuskan selama masa pemutihan.
  • Pengurangan pokok pajak: Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan antara 50–100 persen dari nilai pokok pajak, dengan persentase tertinggi diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan paling kecil atau yang bersedia melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Jangka waktu pemutihan: Program berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Setiap permohonan yang diajukan di luar periode tersebut tidak akan mendapatkan keringanan.
  • Persyaratan: Wajib pajak harus terdaftar di Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPD) Kota Depok, memiliki NPWPD yang masih aktif, serta mengisi formulir pemutihan yang tersedia di kantor pelayanan pajak atau secara daring melalui portal resmi Pemkot Depok.
  • Cara mengajukan:
    1. Unduh atau ambil formulir pemutihan PBB-P2.
    2. Isi data pribadi, nomor objek pajak, dan jumlah tunggakan.
    3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan objek, dan surat keterangan tidak mampu (jika mengajukan pengurangan 100%).
    4. Serahkan formulir beserta dokumen ke loket pelayanan pajak atau unggah melalui sistem online.
    5. Petugas akan memverifikasi data dan menentukan besaran pengurangan yang dapat diberikan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta meringankan beban finansial masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih pulih pasca‑pandemi. Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga memberi sinyal positif bahwa pemerintah daerah siap beradaptasi dengan kebutuhan wajib pajak.

Wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir berakhir, guna menghindari akumulasi denda di masa mendatang.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *