Setapak Langkah – 25 April 2026 | Rencana pemajakan kapal yang melintasi Selat Malaka kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan pelaku industri maritim, akademisi, dan pengamat kebijakan fiskal.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dave Laksono menegaskan bahwa usulan pajak tersebut harus melalui kajian menyeluruh sebelum diimplementasikan. Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur perdagangan laut terpenting di dunia, menghubungkan pasar Asia dengan Timur Tengah dan Eropa. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan tarif harus mempertimbangkan dampak ekonomi jangka panjang, bukan hanya potensi penerimaan pajak jangka pendek.
Beberapa poin utama yang disorot oleh Laksono antara lain:
- Analisis dampak terhadap volume perdagangan: Pajak tambahan dapat menurunkan volume kapal yang memilih rute tersebut, berpotensi mengalihkan arus perdagangan ke jalur alternatif seperti Selat Sunda atau Laut China Selatan.
- Komparasi tarif dengan negara tetangga: Pemerintah perlu memastikan bahwa tarif yang diusulkan tidak melebihi tarif yang diterapkan oleh negara-negara sekitar, seperti Singapura atau Malaysia, yang dapat menurunkan daya saing Indonesia sebagai pelabuhan transit.
- Estimasi penerimaan fiskal vs biaya ekonomi: Perhitungan harus meliputi tidak hanya pendapatan pajak, tetapi juga biaya potensial seperti penurunan pendapatan sektor logistik, penurunan investasi asing, dan dampak pada harga barang impor.
- Konsultasi dengan pemangku kepentingan: Keterlibatan asosiasi pelayaran, perusahaan logistik, serta lembaga riset independen sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang berimbang.
- Aspek hukum internasional: Kebijakan harus sesuai dengan konvensi maritim dan perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani Indonesia.
Laksono juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang tidak terukur dapat menimbulkan risiko geopolitik, mengingat Selat Malaka merupakan jalur strategis yang melibatkan banyak negara. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari ekonom, pakar maritim, dan perwakilan industri untuk melakukan studi komprehensif selama enam bulan ke depan.
Jika hasil kajian menunjukkan bahwa pajak dapat diterapkan tanpa mengganggu arus perdagangan, pemerintah berencana meluncurkan mekanisme pemungutan yang transparan dan mudah dipantau melalui sistem digital. Sebaliknya, bila dampak negatif diperkirakan signifikan, alternatif lain seperti peningkatan layanan pelabuhan atau insentif bagi kapal yang menggunakan pelabuhan domestik akan dipertimbangkan.
Dengan menekankan pentingnya analisis mendalam, Dave Laksono berharap kebijakan fiskal yang diusulkan dapat menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia di peta perdagangan global, bukan menjadi beban yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.