Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | COO Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa strategi sentralisasi penjualan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak dimaksudkan untuk merugikan pelaku usaha di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Sentralisasi bukan berarti eksklusivitas bagi DSI; semua pelaku usaha tetap dapat mengajukan penawaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Transparansi harga dan kuantitas dijamin melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dengan kementerian terkait.
- Keuntungan bagi pemerintah berupa peningkatan penerimaan pajak dan royalti.
- Pengusaha kecil dan menengah (UKM) diberikan akses ke pasar internasional melalui dukungan teknis dan pembiayaan yang difasilitasi oleh DSI.
Oskaria menambahkan bahwa DSI berkomitmen untuk melibatkan asosiasi pengusaha dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan bersama. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau penyalahgunaan mekanisme akan ditindak tegas sesuai peraturan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan SDA, sekaligus melindungi kepentingan domestik. Oskaria menutup dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah, DSI, dan dunia usaha akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.