Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menahan Edison, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek bersama tiga tersangka lainnya. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan Edison sebagai tersangka.
Selain penahanan, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga merupakan hasil praktik korupsi. Barang yang disita meliputi uang tunai, rekening bank, serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.
Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:
- Kasus berawal dari proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim yang nilai kontraknya mencapai puluhan miliar rupiah.
- Edison diduga menerima suap dari pihak kontraktor untuk mempengaruhi proses lelang.
- Empat orang termasuk Edison telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Penyerahan barang bukti meliputi uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, rekening bank dengan saldo Rp400 juta, serta kendaraan dinas.
KPK menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah preventif untuk mengamankan barang bukti sebelum proses penyelidikan selesai. Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kepolisian setempat dan pemerintah provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan menegaskan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.