Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kedatangan beliau merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait dugaan suap dalam proyek kerja sama Operasi Teknologi Terpadu (OTT) di Sumatera Utara.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK mencakup pengumpulan bukti, wawancara saksi, serta penelusuran alur dana yang diduga melibatkan suap. Tim penyidik menekankan pentingnya proses transparan dan akurat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini muncul setelah munculnya indikasi adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek OTT yang melibatkan kontraktor lokal dan sejumlah pejabat daerah. Menurut sumber internal KPK, penyidik tengah menelusuri dokumen kontrak, laporan keuangan, serta rekaman komunikasi yang relevan.
Reaksi masyarakat dan tokoh politik setempat beragam. Sebagian menuntut proses hukum yang tegas, sementara yang lain menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi eksternal.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Syah Afandin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pemecatan dari jabatan serta kemungkinan hukuman penjara. Hal ini menjadi pengingat bagi pejabat publik lainnya akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.