Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Bupati Langkat, Syah Afandin, ditetapkan menjadi tersangka dan kini berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat dugaan suap terkait proyek pembangunan di wilayahnya. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada minggu lalu dan menandai langkah awal proses hukum terhadap pejabat daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang menemukan indikasi adanya praktik korupsi dalam proses tender proyek infrastruktur publik. Menurut hasil penyidikan, Afandin diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai, fasilitas properti, dan kendaraan sebagai imbalan atas pengalihan hak kontrak kepada perusahaan tertentu.
Dalam penyelidikan lanjutan, KPK mengungkap total nilai aset yang diduga berasal dari suap mencapai Rp10,6 miliar. Rincian perkiraan nilai aset tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Uang tunai | 2.500.000.000 |
| Properti | 4.000.000.000 |
| Kendaraan | 500.000.000 |
| Rekening bank | 3.600.000.000 |
Reaksi beragam muncul dari berbagai pihak. DPRD Kabupaten Langkat menyatakan keprihatinan dan menuntut transparansi dalam proses penyelidikan. Partai politik yang mendukung Afandin meminta klarifikasi resmi, sementara masyarakat luas menuntut akuntabilitas dan penegakan hukum yang tegas.
Dampak kasus ini dirasa signifikan bagi pemerintahan daerah Langkat. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan mengalami penurunan, dan proyek‑proyek pembangunan yang sebelumnya terhambat kini harus menunggu kejelasan hasil penyelidikan. Pemerintah provinsi dan pusat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya praktik serupa.