Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, kembali muncul di hadapan publik setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka tersebut menimbulkan sorotan luas, baik di kalangan politik lokal maupun nasional.
Setelah pengumuman resmi, Syah Afandin menolak memberikan komentar yang panjang. Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat melalui juru bicara daerah, menyatakan bahwa ia “menghormati proses hukum” dan akan “membiarkan aparat berkasus menyelesaikan penyidikan”. Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai strategi hukum dan politik yang akan ditempuhnya ke depan.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- Juli 2023: KPK menerima laporan awal terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur di Langkat.
- September 2023: Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan memanggil saksi-saksi kunci.
- Februari 2024: Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat mempengaruhi dinamika politik di Sumatera Utara, mengingat posisi strategis Bupati Langkat dalam koalisi partai-partai lokal. Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terlibat dalam penyelidikan KPK pada tahun-tahun terakhir.
Di sisi hukum, status tersangka memberi KPK hak untuk menahan dan menginterogasi Afandin lebih lanjut, serta memulai proses penyidikan lanjutan yang dapat berujung pada penetapan tersangka tambahan atau penuntutan di pengadilan.
Masuknya kasus ini ke publik juga menimbulkan reaksi warga Langkat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyatakan kesiapan mereka untuk memantau proses hukum secara independen.
Dengan latar belakang tersebut, proses selanjutnya akan sangat tergantung pada hasil penyidikan KPK dan keputusan jaksa penuntut umum. Selama periode ini, Afandin diperkirakan akan menggunakan tim hukumnya untuk membela diri di pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme pengganti kepemimpinan sementara bila diperlukan.