Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (tanggal). Penangkapan tersebut terkait dugaan gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan dana kampanye Pilkada serta tuduhan bocoran hasil perhitungan Operational Television Transmission (OTT).
KPK menyatakan bahwa penyelidikan mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran utama:
- Penerimaan gratifikasi berupa uang atau barang dari pihak yang berkepentingan.
- Penawaran atau penerimaan suap dalam proses pengadaan dan penunjukan tim sukses Pilkada.
- Pengungkapan informasi rahasia terkait sistem OTT yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Syah Afandin membantah semua tuduhan tersebut. Dalam pernyataan tertulis, ia menegaskan tidak pernah menerima bocoran apa pun mengenai OTT dan menolak tuduhan bahwa ia memanfaatkan posisi sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia menambahkan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Selama proses penahanan, Afandin akan ditemui oleh tim penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, dan bila terbukti bersalah, ia dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang berada di bawah penyelidikan KPK menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya. Pengamat politik menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi sinyal bagi calon‑calon lain untuk menghindari praktik korupsi dalam kampanye mereka.