Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dan menindaklanjuti sebanyak 2.205 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi, dengan total nilai perkiraan mencapai Rp35,8 miliar.
Kosmetik ilegal mencakup produk kecantikan seperti krim wajah, serum, pewarna rambut, dan produk perawatan kulit lainnya yang tidak terdaftar di sistem BPOM. Produk‑produk tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Proses penindakan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan utama:
- Pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen pada titik distribusi, toko, maupun pasar tradisional.
- Penyitaan barang yang tidak memiliki sertifikat registrasi atau terindikasi melanggar peraturan.
- Pemberian sanksi administratif berupa denda serta pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak kasus yang masuk dalam ranah pidana.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan risiko kesehatan konsumen, sekaligus mengurangi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh perdagangan barang ilegal. Menurut data BPOM, nilai kerugian konsumen akibat pembelian produk tidak terdaftar dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Dalam sambutan resminya, Kepala BPOM menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan pengawasan, memperluas jaringan inspeksi, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang telah terdaftar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label produk, nomor registrasi, dan membeli melalui outlet resmi guna memastikan keamanan dan kualitas barang yang digunakan.