Setapak Langkah – 20 April 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) melaporkan bahwa terdapat lebih dari enam juta pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar satu juta usaha yang telah memperoleh sertifikat halal resmi.
Data ini menyoroti kesenjangan signifikan antara jumlah pelaku industri makanan dan minuman dengan jumlah yang telah memenuhi standar halal yang diakui secara nasional. Tingginya jumlah usaha yang belum bersertifikat dapat memengaruhi kepercayaan konsumen, khususnya bagi mayoritas penduduk Muslim yang menjadikan sertifikasi halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Pelaku usaha makanan & minuman | >6 juta |
| Usaha bersertifikat halal | ~1 juta |
Beberapa faktor menjadi penyebab rendahnya tingkat sertifikasi, antara lain kurangnya pemahaman prosedur pengajuan, biaya sertifikasi yang dianggap tinggi, serta tantangan logistik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah terpencil. Pemerintah melalui BPJPH telah mengintensifkan program sosialisasi, pelatihan, serta penyediaan layanan pendampingan untuk mempermudah proses sertifikasi.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha, memperluas akses pasar domestik maupun ekspor, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal Indonesia. Dengan meningkatkan jumlah usaha bersertifikat, sektor makanan dan minuman berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.