Setapak Langkah – 16 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat ketidakhadiran Fuad Hasan, pemilik grup usaha Maktour, dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan korupsi alokasi kuota haji. Pada panggilan sebelumnya, Fuad mengklaim sedang sakit, namun KPK menyatakan keraguan atas alasan tersebut dan menuntut bukti medis yang sah.
Kasus korupsi kuota haji ini telah mengemuka sejak awal tahun 2024, ketika sejumlah pejabat dan pelaku usaha diduga menerima suap untuk memanipulasi proses penetapan kuota haji bagi masyarakat. Fuad Hasan diduga terlibat sebagai perantara yang mengatur alokasi kuota dengan imbalan uang.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dan tersangka dalam kasus ini bersifat wajib, dan ketidakhadiran tanpa bukti yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghindari proses hukum. Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2026, KPK meminta Fuad Hasan untuk menyerahkan surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium, atau dokumen medis lain yang dapat mengonfirmasi kondisi kesehatannya pada saat jadwal pemeriksaan.
Jika Fuad tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, KPK berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan atau mengenakan sanksi administratif lainnya, termasuk denda dan pembekuan aset.
- Langkah selanjutnya KPK: 1) Menunggu dokumen medis dari Fuad Hasan; 2) Memperpanjang jadwal pemeriksaan jika bukti sah diterima; 3) Mengajukan surat perintah penangkapan bila tidak ada bukti.
- Potensi dampak: Penyidikan dapat berlanjut ke tingkat lebih tinggi, melibatkan pejabat lain yang terkait dengan alokasi kuota haji.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya memerangi praktik suap di sektor haji, yang selama ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara dan kepercayaan umat.
Hingga kini, pihak Maktour belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan permintaan bukti kesehatan yang diajukan KPK.