Setapak Langkah – 25 April 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan bagiannya dalam skema participating interest atas temuan cadangan minyak dan gas besar di lepas pantai Blok Ganal. Meskipun wilayah tersebut berada di luar wewenang administratif daerah, pemerintah provinsi tetap menegaskan haknya untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Blok Ganal, yang terletak di Laut Sulawesi, baru-baru ini menunjukkan potensi cadangan migas yang signifikan setelah dilakukan survei geofisika oleh perusahaan konsorsium internasional. Potensi tersebut diperkirakan dapat menambah produksi nasional hingga ratusan ribu barel per hari, sekaligus membuka lapangan kerja dan pendapatan bagi daerah sekitar.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar tuntutan Pemprov Kaltim:
- Prinsip keadilan fiskal yang mengharuskan daerah tempat sumber daya berada memperoleh bagian dari keuntungan.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan ruang bagi partisipasi daerah dalam skema participating interest.
- Potensi dampak ekonomi regional, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, pemerintah pusat menyatakan bahwa pengelolaan migas lepas pantai berada di bawah kewenangan negara, bukan pemerintah daerah. Penolakan ini menimbulkan ketegangan antara dua tingkat pemerintahan, terutama karena Kalimantan Timur memiliki catatan kontribusi signifikan terhadap produksi migas nasional.
Untuk menanggapi situasi ini, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Surat tersebut menuntut:
- Pertimbangan khusus untuk alokasi participating interest bagi pemerintah provinsi.
- Transparansi dalam proses lelang blok migas selanjutnya.
- Keterlibatan perwakilan provinsi dalam negosiasi kontrak kerja sama.
Jika permintaan tersebut diterima, perkiraan pembagian keuntungan dapat meningkatkan PAD Kalimantan Timur hingga beberapa triliun rupiah per tahun, yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Di sisi lain, analis industri menilai bahwa penetapan hak partisipasi daerah dapat menambah kompleksitas administrasi dan menghambat kecepatan investasi. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah.
Sejauh ini, belum ada keputusan final dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan terus melakukan dialog konstruktif demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.