Setapak Langkah – 29 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menghentikan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram yang akan dikirim melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penyelidikan mengungkap bahwa kelompok tersangka berencana menyalurkan logam mulia tersebut ke luar negeri tanpa membayar pajak dan bea yang seharusnya.
Kerugian yang diperkirakan timbul dari aksi ini mencapai Rp41 miliar, mengingat tarif bea keluar dan pajak penghasilan yang tidak terbayar. Angka tersebut mencakup potensi pendapatan negara yang hilang bila emas tersebut berhasil diekspor secara legal.
Berikut ini rangkuman langkah-langkah yang diambil oleh Bea Cukai dalam kasus ini:
- Deteksi awal melalui pemindaian barang di bandara.
- Verifikasi dokumen ekspor dan identitas pemilik barang.
- Pengecekan fisik terhadap logam mulia menggunakan tim ahli.
- Penyitaan emas dan pendataan barang bukti.
- Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat pada ekspor barang bernilai tinggi. Pemerintah berkomitmen meningkatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan otoritas bea cukai, untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Selain itu, Bea Cukai mengimbau pelaku usaha dan individu yang memiliki emas untuk selalu melaporkan dan mengekspor melalui jalur resmi, guna menghindari sanksi pidana dan denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.