Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Bareskrim Polri berhasil menggulung 13 orang tersangka yang diduga menjadi anggota sindikat narkotika yang menguasai sebuah wilayah yang dijuluki “Kampung Narkoba” di daerah Gang Langgar, Samarinda. Operasi ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp200 juta per hari.
Tim gabungan dari Bareskrim, Polres Samarinda, dan Satreskrim melakukan penggerebekan pada pagi hari, menargetkan rumah‑rumah serta lokasi penyimpanan yang dicurigai menjadi pusat produksi dan distribusi sabu-sabu, ekstasi, serta narkotika jenis lainnya.
- 13 tersangka ditangkap, termasuk pimpinan jaringan dan beberapa pengedar tingkat menengah.
- Barang bukti yang disita meliputi: 12 kilogram sabu-sabu, 5 kilogram ekstasi, 3.5 kilogram ganja, serta peralatan penyulingan dan kemasan narkotika.
- Uang tunai senilai sekitar Rp 200 juta ditemukan di kediaman salah satu tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa omzet harian sebesar Rp200 juta menunjukkan skala komersial yang signifikan, yang berpotensi merusak generasi muda dan menambah beban sosial di wilayah Kalimantan Timur. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Andi Setiawan, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan distribusi yang beroperasi di luar kota. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini dibongkar,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.