Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan komitmennya untuk memperkenalkan mekanisme biodiversity credit sebagai instrumen pembiayaan inovatif yang dapat mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi hijau.
Konsep biodiversity credit merupakan sertifikat yang mengukur nilai ekonomi dari jasa ekosistem seperti perlindungan habitat, penyerapan karbon, dan layanan penyerbukan. Setiap kredit mencerminkan satu unit kontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan, yang kemudian dapat diperdagangkan di pasar keuangan serupa dengan kredit karbon.
Beberapa poin utama yang disampaikan Bappenas antara lain:
- Integrasi biodiversity credit ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memastikan sinergi antara tujuan pembangunan dan konservasi.
- Pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam proyek restorasi ekosistem atau konservasi lahan kritis.
- Pembentukan platform digital nasional yang memfasilitasi registrasi, verifikasi, dan perdagangan kredit biodiversitas secara transparan.
- Kolaborasi dengan lembaga keuangan, akademisi, dan komunitas lokal untuk mengembangkan metodologi standar penilaian nilai ekosistem.
Dalam rangka menguji kelayakan skema ini, Bappenas menargetkan tiga pilot project pada tahun 2024, meliputi:
| Wilayah | Jenis Ekosistem | Target Kredit |
|---|---|---|
| Sumatera Utara | Hutan Mangrove | 10.000 kredit |
| Kalimantan Barat | Hutan Tropis | 15.000 kredit |
| Papua | Terumbu Karang | 5.000 kredit |
Penerapan biodiversity credit diharapkan dapat membuka sumber pendanaan baru bagi proyek konservasi, mengurangi beban biaya pemerintah, serta memberikan peluang bagi sektor swasta untuk berkontribusi pada agenda iklim nasional. Selain itu, mekanisme ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai ekonomi alam dan mendorong partisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan.
Namun, Bappenas mengakui bahwa tantangan seperti standar pengukuran yang konsisten, verifikasi independen, serta perlindungan hak atas tanah adat harus diatasi secara komprehensif. Oleh karena itu, kementerian berkomitmen untuk terus melakukan dialog multi‑pemangku kepentingan serta menyesuaikan regulasi guna memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pelaksanaan skema ini.