Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, secara tegas menolak segala tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor kepolisian Kabupaten Bekasi, Senin (12 Juni 2026).
Kasus MBG mencuat setelah sejumlah laporan mengaitkan pejabat daerah dengan penyalahgunaan dana program sosial yang ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. Media sosial menampilkan nama Sumarni sebagai salah satu tokoh yang disebut terlibat, meski tidak ada bukti konkret yang dipublikasikan.
- Penolakan resmi: Sumarni menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima atau mengatur dana MBG, serta tidak terlibat dalam proses pengadaan atau distribusi makanan.
- Permintaan bantuan SPPG: Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ia pernah diminta oleh pihak tak teridentifikasi untuk membantu pembuatan Surat Permohonan Pengadaan (SPPG) di Cirebon. Sumarni menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak pernah diikuti oleh tindakan apa pun dan ia menolak terlibat dalam prosedur yang tidak sah.
Penegak hukum setempat juga telah membuka penyelidikan internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik atau hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hingga kini, hasil investigasi belum dipublikasikan.
Berbagai pihak menanggapi pernyataan Sumarni dengan sikap hati-hati. Beberapa aktivis anti‑korupsi menilai pentingnya proses hukum yang transparan, sementara tokoh politik daerah menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut agar kepercayaan publik tidak terus menurun.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam pelaksanaan program sosial berskala besar, terutama terkait pengawasan anggaran dan akuntabilitas. Pemerintah provinsi Jawa Barat belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut, namun menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan dana publik.
Sejauh ini, Kapolres Sumarni tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi MBG dan menolak segala bentuk tekanan yang bertujuan memanfaatkan nama baiknya untuk kepentingan pribadi atau politik.