Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengumumkan kolaborasi strategis dalam rangka digitalisasi layanan haji dan umrah. Kolaborasi ini menghasilkan peluncuran Kartu Haji Digital, sebuah solusi berbasis fintech yang mempermudah pembayaran dan pengelolaan dana haji serta umrah bagi calon jemaah.
Kartu Haji Digital terintegrasi langsung dengan sistem BPKH, memungkinkan jemaah melakukan transaksi secara online, memantau saldo, serta mengakses informasi jadwal ibadah tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik. Fitur-fitur utama meliputi:
- Registrasi dan verifikasi identitas secara elektronik.
- Pembayaran paket haji/umrah melalui aplikasi mobile Bank Muamalat.
- Monitoring status pembayaran dan alokasi dana secara real‑time.
- Notifikasi otomatis mengenai tahapan pelaksanaan ibadah.
Berikut rangkuman fitur Kartu Haji Digital dalam bentuk tabel:
| Fitur | Manfaat |
|---|---|
| Registrasi e‑KTP | Proses pendaftaran lebih cepat, mengurangi antrean |
| Pembayaran QR Code | Transaksi tanpa uang tunai, aman, dan tercatat |
| Monitoring Saldo | Jemaah dapat melihat sisa dana kapan saja |
| Notifikasi Jadwal | Mengurangi risiko keterlambatan atau kelupaan |
Bank Muamalat menekankan bahwa inovasi ini sejalan dengan visi bank untuk memperluas layanan keuangan syariah berbasis teknologi. Sementara BPKH menyatakan bahwa digitalisasi akan meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji serta mempercepat proses administrasi, terutama di masa pandemi yang membatasi mobilitas.
Penerapan Kartu Haji Digital diharapkan dapat menjangkau lebih banyak calon jemaah, terutama generasi milenial yang terbiasa dengan layanan digital. Kedua institusi berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fitur melalui pembaruan sistem dan menambah kanal layanan, seperti integrasi dengan e‑wallet dan layanan perbankan lainnya.
Dengan langkah ini, sektor haji dan umrah di Indonesia semakin terdigitalisasi, memberikan kemudahan, keamanan, dan akuntabilitas yang lebih tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan.