Setapak Langkah – 28 Maret 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan audit menyeluruh terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, setelah serangkaian kegagalan operasional yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan proyek. Audit ini mencakup penilaian finansial, teknis, dan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden No. 109/2025 yang mengatur proyek energi terbarukan berbasis sampah.
Sejak pertama kali dibangun pada Oktober 2019 melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dan pihak swasta, PLTSa Putri Cempo dijanjikan mampu mengolah 400‑500 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 5‑10 megawatt (MW). Proyek tersebut sempat menjadi simbol kebanggaan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang bahkan menyatakan kesediaan mengimpor sampah dari luar daerah untuk memastikan kelancaran operasional.
Latar Belakang dan Target Awal
Visi utama PLTSa Putri Cempo adalah mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta menghasilkan energi listrik bersih. Pada fase perencanaan, kapasitas pengolahan diharapkan mencapai 400‑500 ton per hari, dengan volume sampah yang masuk diperkirakan mencapai 300‑400 ton per hari. Sistem yang dipilih berupa gasifikasi, di mana sampah tidak langsung dibakar, melainkan diproses melalui tungku khusus untuk menghasilkan gas yang kemudian diubah menjadi listrik.
Realitas Operasional yang Mengecewakan
Data lapangan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara target dan realita. Saat ini, PLTSa hanya mampu mengolah antara 50‑80 ton sampah per hari, jauh di bawah target awal. Sementara itu, volume sampah yang masuk masih berada di kisaran 300‑400 ton per hari, menghasilkan penumpukan yang mengancam kapasitas TPA Putri Cempo.
Masalah teknis yang dihadapi meliputi kegagalan sistem gasifikasi, ketidaksesuaian peralatan, serta kurangnya pemeliharaan rutin. Dari sisi finansial, biaya operasional yang tinggi dan pendapatan listrik yang jauh di bawah proyeksi menimbulkan beban tambahan pada anggaran pemerintah pusat.
Langkah Pemerintah: Audit Finansial dan Teknis
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa audit akan menilai kelayakan finansial (financial appraisal) dan teknis secara komprehensif. “Kami tidak ingin mengambil keputusan sebelum hasil audit selesai. Jika hasilnya tidak memenuhi kriteria, melanjutkan proyek dapat menambah beban negara yang signifikan,” ujar Faisol dalam wawancara di sebuah rumah makan di Solo pada 28 Maret 2026.
Audit tersebut juga akan memeriksa kepatuhan proyek terhadap Peraturan Presiden No. 109/2025, yang mengatur standar kelayakan proyek energi terbarukan. Hasil audit akan dibawa ke tingkat nasional dan dilaporkan langsung ke Presiden, sehingga keputusan akhir—apakah melanjutkan, mengoptimalkan, atau menutup—akan bersifat definitif.
Upaya Mengurangi Beban Sampah dari Hulu
Selain menilai PLTSa, Menteri Faisol menekankan pentingnya intervensi dari hulu, yaitu pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Ia menyebut bahwa tingkat daur ulang di Jawa Tengah baru mencapai 27,5% dari total 17.300 ton sampah harian. Pemerintah daerah diminta turun langsung ke masyarakat, menyediakan fasilitas pemilahan, serta mengoptimalkan penggunaan lahan untuk pengolahan organik.
Strategi ini sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,4% pada 2026 dan 100% pada 2029. Tanpa dukungan kuat dari masyarakat, teknologi seperti PLTSa akan sulit mencapai efisiensi yang diharapkan.
Implikasi Politik dan Ekonomi
Audit PLTSa Putri Cempo tidak hanya menjadi urusan teknis, melainkan juga menyingkap dinamika politik regional. Proyek yang sempat dijadikan simbol kepemimpinan Gibran (Gibran Rakabuming Raka, walikota Solo) kini menjadi sorotan kritis. Jika audit menemukan bahwa proyek tidak layak dilanjutkan, pemerintah pusat dapat memutuskan penutupan atau restrukturisasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi investor swasta serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program energi terbarukan.
Di sisi lain, jika audit menunjukkan potensi perbaikan, pemerintah berencana membentuk tim evaluasi bersama PLN untuk meninjau skema kelistrikan dan mencari solusi teknis yang lebih realistis.
Dengan audit yang dijadwalkan segera, masa depan PLTSa Putri Cempo masih belum pasti. Namun, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menilai kembali proyek-proyek infrastruktur besar secara objektif, memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien, dan menghindari beban tambahan yang tidak perlu.
Keputusan akhir nanti akan menjadi indikator seberapa jauh Indonesia siap mengintegrasikan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi bersih, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan nasional, dukungan daerah, dan partisipasi masyarakat.