Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penanganan kasus eksploitasi seksual pada anak harus memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban. Dalam pernyataannya, Arifah menyoroti pentingnya pendekatan yang sensitif dan terkoordinasi antara aparat penegak hukum, layanan kesehatan, serta lembaga perlindungan anak.
Ia mengingatkan bahwa anak yang menjadi korban sering mengalami trauma mendalam, sehingga proses hukum tidak boleh menambah beban psikologis mereka. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat prosedur penanganan mulai dari tahap penyelidikan hingga rehabilitasi.
Berikut beberapa langkah strategis yang diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
- Peningkatan Kapasitas Aparat: Pelatihan khusus bagi polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani kasus eksploitasi seksual anak, termasuk teknik wawancara yang tidak menimbulkan rasa bersalah pada korban.
- Fasilitas Layanan Terpadu: Pendekatan satu pintu yang mengintegrasikan layanan medis, psikologis, dan hukum di pusat-pusat layanan perlindungan anak.
- Pembentukan Tim Rehabilitasi: Tim multidisiplin yang fokus pada pemulihan emosional dan sosial korban, termasuk program pendidikan lanjutan.
- Penguatan Mekanisme Pelaporan: Penyediaan saluran pelaporan anonim dan mudah diakses, baik melalui aplikasi mobile maupun pusat layanan masyarakat.
- Pembentukan Kebijakan Pencegahan: Kampanye edukatif bagi orang tua, guru, dan masyarakat tentang tanda‑tanda eksploitasi serta cara melaporkan.
Arifah juga menekankan pentingnya menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ia menambahkan bahwa proses peradilan harus mengutamakan privasi dan keamanan identitas anak, serta memastikan tidak ada stigma yang menempel pada mereka setelah kasus selesai.
Dalam upaya memperkuat kerangka regulasi, Kementerian berkoordinasi dengan lembaga internasional serta organisasi non‑pemerintah untuk mengadopsi standar terbaik dalam penanganan dan pencegahan eksploitasi seksual anak. Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.