Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan pidana terhadap Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Medan pada akhir tahun 2023.
JPU menyatakan bahwa bukti-bukti yang terkumpul, termasuk rekaman video CCTV, saksi mata, serta hasil forensik, cukup kuat untuk membuktikan perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut. Ragil Jawara diduga menjadi otak di balik aksi tersebut serta berperan aktif dalam pelaksanaan kejahatan.
Jika terbukti bersalah, Ragil Jawara akan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pembunuhan berencana. Selain hukuman penjara, ia juga berpotensi dikenakan denda serta pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk memiliki senjata api.
Kasus ini menuai sorotan publik luas karena melibatkan geng motor, sebuah fenomena kriminal yang telah lama menjadi perhatian aparat keamanan di Indonesia. Pihak kepolisian Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan kriminal semacam ini dan menegakkan hukum secara tegas.
Proses persidangan diperkirakan akan dimulai pada kuartal pertama tahun 2026, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi kelompok kriminal serupa.