Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Medan.
Kasus tersebut bermula ketika Ragil Jawara diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap seorang pria yang diduga menjadi saingan dalam perseteruan antar geng. Menurut penyelidikan kepolisian, korban tewas akibat tembakan yang dilakukan secara terorganisir pada malam hari, kemudian tubuhnya ditemukan di sebuah gang sempit di kawasan Medan.
Setelah dilakukan penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, serta senjata api yang diperkirakan digunakan dalam aksi tersebut. Bukti‑bukti tersebut kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut yang kemudian menuntut hukuman maksimal sesuai pasal yang mengatur pembunuhan berencana.
Berikut rangkuman poin penting dalam tuntutan JPU:
- Nama terdakwa: Ragil Jawara
- Status: Anggota geng motor
- Tuduhan: Pembunuhan berencana
- Permintaan hukuman: 20 tahun penjara
- Lokasi kejadian: Medan, Sumatera Utara
JPU menegaskan bahwa tuntutan 20 tahun penjara didasarkan pada pertimbangan beratnya niat jahat, penggunaan senjata api, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan tersebut. Jaksa juga menambahkan bahwa keputusan ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi kelompok kriminal serupa.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu mendatang, dengan harapan proses peradilan dapat berjalan cepat dan transparan.