Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih produk kosmetik dan obat. Ia mengingatkan bahwa maraknya produk imitasi dan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat membahayakan kesehatan publik.
Industri kosmetik dan farmasi Indonesia terus berkembang, namun pertumbuhan tersebut diiringi dengan peningkatan kasus produk tidak berizin. Menurut data BPOM, pada kuartal pertama tahun ini tercatat lebih dari 1.200 produk kosmetik dan obat yang dibongkar karena tidak memiliki nomor registrasi resmi.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil masyarakat untuk memastikan keaslian produk sebelum membeli:
- Cek label dan kemasan: Pastikan terdapat informasi lengkap seperti nama produsen, nomor registrasi BPOM, dan tanggal kadaluarsa.
- Verifikasi nomor registrasi: Kunjungi situs resmi BPOM dan masukkan nomor registrasi untuk memastikan produk telah terdaftar.
- Belanja di tempat resmi: Pilih toko atau apotek yang memiliki izin resmi, hindari penjual yang tidak jelas atau penjualan online tanpa bukti keabsahan.
- Waspada harga yang terlalu murah: Produk dengan harga jauh di bawah pasar biasanya merupakan barang palsu atau tidak standar.
- Laporkan temuan: Jika menemukan produk yang dicurigai, segera laporkan ke BPOM atau Satpol PP setempat.
Ade Rezki Pratama menekankan bahwa peran aktif konsumen sangat krusial dalam menekan peredaran produk ilegal. Pemerintah melalui DPR berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi agar standar keamanan produk tetap terjaga.