Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Bali (AMAB) kembali menekan tiga lembaga penegak hukum—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia—untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana reses di provinsi Bali.
AMAB menyoroti beberapa poin kritis:
- Kurangnya laporan keuangan terperinci tentang penggunaan dana reses.
- Ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dan dokumentasi kegiatan yang tercatat.
- Potensi adanya kolusi antara oknum pejabat dan pihak ketiga dalam penyaluran dana.
Untuk menindaklanjuti, aliansi tersebut meminta masing‑masing institusi melakukan langkah‑langkah berikut:
- KPK: Membuka penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dana reses, serta melakukan audit forensik terhadap dokumen keuangan.
- Kejaksaan Agung: Menyusun tuntutan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, serta menyiapkan rekomendasi pemulihan dana.
- Polri: Melakukan penyelidikan kriminalistik terhadap potensi penyalahgunaan dana dan mengidentifikasi pihak‑pihak yang terlibat.
Mahasiswa menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka juga menyerukan transparansi penuh dengan mempublikasikan hasil investigasi secara terbuka.
Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, AMAB siap mendukung proses hukum hingga penyelesaian dan memastikan bahwa dana publik kembali dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Bali.