Setapak Langkah – 30 Maret 2026 | Delapan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini harus menghadap pengadilan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang agen yang mengurus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Sidang pertama dijadwalkan pada 12 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini terkuak setelah agen tersebut melaporkan bahwa ia dipaksa membayar uang sejumlah Rp 250 juta kepada para pejabat Kemenaker untuk memperoleh persetujuan RPTKA. Penyidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, yang menemukan bukti rekaman percakapan serta transfer bank.
Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap:
- Delapan ASN yang terlibat, terdiri dari dua pejabat struktural dan enam staf administrasi.
- Uang yang diminta berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 80 juta per kasus.
- Modus operandi melibatkan ancaman penolakan permohonan RPTKA bila tidak membayar.
- Penuntutan mencakup Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum lima kali nilai barang yang dipersoalkan, serta pencabutan status ASN.
Kementerian Kemenaker menyatakan komitmennya untuk menegakkan integritas dan telah menyiapkan prosedur internal untuk menindaklanjuti temuan KPK. Menteri Ketenagakerjaan, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan kementerian.
Para pengamat hukum menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan, mengingat RPTKA merupakan instrumen utama dalam mengatur tenaga kerja asing. Mereka mengingatkan perlunya transparansi proses perizinan dan pengawasan yang lebih ketat.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan yang bergantung pada tenaga kerja asing, mengingat potensi penundaan izin bila prosedur administrasi dipengaruhi oleh praktik korupsi.