Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini menegaskan beberapa hal utama yang perlu dipahami publik, penegak hukum, dan para penggiat hak asasi.
- Pengertian tindak pidana. MK menafsirkan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, merupakan tindak pidana yang setara dengan pasal‑pasal 218 dan 219 tentang penghinaan terhadap kepala negara.
- Dasar penuntutan. Penuntutan atas pelanggaran Pasal 220 hanya dapat dimulai bila ada aduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tanpa aduan tersebut, penyidik tidak berwenang membuka penyelidikan.
- Prosedur aduan. Aduan harus diajukan secara tertulis kepada Kepolisian atau Kejaksaan, dan harus memuat identitas pelaku, bukti penghinaan, serta tanggal dan cara penghinaan dilakukan.
- Hak defensif tersangka. Meskipun aduan diperlukan, tersangka tetap berhak atas pembelaan, pemeriksaan bukti, dan proses peradilan yang adil sesuai dengan prinsip konstitusional.
- Implikasi kebebasan berekspresi. Putusan MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi, namun tidak meluas ke tindakan yang secara jelas menurunkan martabat Presiden atau Wakil Presiden menjadi penghinaan pidana.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses hukum terkait penghinaan terhadap pejabat tertinggi dapat lebih terstruktur, mengurangi penyalahgunaan hukum, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi negara dan kebebasan berpendapat.