Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) mencakup 17 poin penting yang dirancang untuk memperkuat fondasi kelembagaan keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan menilai bahwa penyempurnaan regulasi ini krusial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil, meningkatkan efisiensi pasar modal, dan menyiapkan sistem keuangan menghadapi tantangan global.
Fokus utama revisi terletak pada penguatan tiga lembaga kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini diharapkan memberikan koordinasi yang lebih baik antara otoritas pengawas, memperluas ruang gerak kebijakan moneter, serta menambah perlindungan bagi deposan.
Ringkasan 17 Poin Revisi UU P2SK
- Peningkatan mandat LPS: Memperluas cakupan perlindungan simpanan hingga batas yang lebih tinggi serta menambah kewenangan dalam penanganan likuiditas lembaga keuangan bermasalah.
- Penguatan OJK: Menambahkan wewenang pengawasan terhadap fintech, layanan keuangan digital, dan produk investasi alternatif.
- Peningkatan koordinasi BI dengan OJK dan LPS: Membentuk forum koordinasi regulasi lintas lembaga untuk respons cepat terhadap risiko sistemik.
- Pengaturan kapitalisasi bank: Menetapkan standar kecukupan modal yang lebih ketat untuk meningkatkan resilien bank.
- Pembatasan kepemilikan silang: Membatasi kepemilikan saham antara bank dan perusahaan asuransi untuk mengurangi konflik kepentingan.
- Pengembangan pasar modal: Memperkenalkan mekanisme baru untuk penawaran saham privat dan peningkatan likuiditas obligasi korporasi.
- Regulasi aset digital: Menetapkan kerangka kerja bagi aset kripto dan tokenisasi aset keuangan.
- Peningkatan transparansi laporan keuangan: Menetapkan standar pelaporan yang lebih ketat untuk lembaga keuangan non-bank.
- Perlindungan konsumen keuangan: Membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efektif.
- Pengaturan kredit mikro: Memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui skema kredit mikro yang terstandarisasi.
- Peningkatan pengawasan risiko likuiditas: Menetapkan batas likuiditas minimum bagi bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Penguatan tata kelola perusahaan (GCG) di lembaga keuangan: Memperketat persyaratan independensi dewan komisaris.
- Pengembangan instrumen derivatif: Memperkenalkan peraturan untuk perdagangan derivatif berbasis komoditas dan indeks.
- Peningkatan peran LPS dalam restrukturisasi bank: Memberikan wewenang tambahan untuk memfasilitasi restrukturisasi bank yang terdampak krisis.
- Pengaturan pembiayaan infrastruktur: Menyederhanakan prosedur pembiayaan proyek infrastruktur melalui mekanisme pembiayaan campuran.
- Pengawasan fintech peer‑to‑peer lending: Menetapkan lisensi khusus dan standar operasional bagi platform pinjaman daring.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia OJK dan LPS: Mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan rekrutmen ahli keuangan.
Dengan mengimplementasikan 17 poin tersebut, pemerintah berharap sistem keuangan Indonesia menjadi lebih resilient, transparan, dan inklusif. Menteri Keuangan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat stabilitas keuangan, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah serta meningkatkan kepercayaan investor domestik dan asing.