Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, pada Rabu (tanggal) mengajukan permohonan pembentukan tim khusus (timsus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data desil penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia menilai adanya anomali pada distribusi desil yang dapat mengancam kelangsungan bantuan pendidikan bagi ribuan siswa.
Desil adalah pembagian penerima KIP berdasarkan tingkat pendapatan rumah tangga, yang terbagi menjadi sepuluh kelompok (desil 1 hingga desil 10). Sistem ini dimaksudkan agar bantuan dapat tepat sasaran, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah. Namun, data terbaru menunjukkan ketidaksesuaian antara klasifikasi desil dan kondisi ekonomi nyata di sejumlah daerah.
Beberapa contoh anomali yang diungkap antara lain:
- Daerah dengan mayoritas keluarga berada di desil 3 namun tercatat menerima bantuan KIP pada desil 7.
- Penerima KIP di wilayah dengan pendapatan rata‑rata di atas garis kemiskinan masih masuk dalam desil 1.
- Penggunaan data lama yang belum diperbarui selama tiga tahun terakhir.
Selly menekankan bahwa ketidakakuratan data dapat menyebabkan dua dampak utama: pertama, bantuan tidak sampai kepada yang paling membutuhkan; kedua, penerima yang sah dapat kehilangan haknya karena alokasi yang tidak tepat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Selly mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Pembentukan timsus yang terdiri atas unsur DPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan KIP, serta lembaga statistik independen.
- Audit menyeluruh terhadap basis data penerima KIP, termasuk verifikasi data rumah tangga melalui survei lapangan.
- Pembaruan mekanisme klasifikasi desil dengan memperhatikan inflasi, perubahan struktur ekonomi, dan data sensus terbaru.
- Transparansi publik melalui publikasi hasil audit dan rekomendasi perbaikan secara berkala.
Reaksi dari pihak lain masih bersifat observatif. Beberapa anggota DPR lain menyatakan dukungan terhadap pembentukan timsus, sementara kementerian terkait mengklaim bahwa proses verifikasi data sedang berjalan namun belum selesai. Organisasi masyarakat sipil juga menuntut agar pemerintah mempercepat proses evaluasi agar tidak terjadi penangguhan bantuan di masa mendatang.
Jika timsus dibentuk dan rekomendasi diimplementasikan, diharapkan distribusi KIP kembali akurat, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi penerima yang memang membutuhkan.