Setapak Langkah – 19 Agustus 2026 | Jakarta, 17 Agustus 2026 – Pada hari Rabu, 17 Agustus 2026, Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan yang meninjau permohonan penangguhan paksa penyitaan atas aset milik Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur hukum yang ketat dalam penegakan kasus dugaan korupsi.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie menekankan bahwa penyitaan paksa yang dilakukan oleh penyidik tidak memenuhi syarat formalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menuntut agar penyitaan tersebut ditangguhkan sampai putusan akhir dalam perkara utama dapat diputuskan.
Hakim Basoeki menyampaikan bahwa ia akan menilai dua aspek utama: pertama, apakah ada bukti cukup yang mendukung keberlanjutan penyitaan; kedua, apakah hak-hak konstitusional terdakwa, termasuk hak atas kepemilikan yang sah, telah dilanggar.
- Identitas terdakwa: Febrie Adriansyah, mantan Direktur Utama BUMN sektor energi.
- Kasus utama: Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp 500 miliar.
- Permohonan praperadilan: Penangguhan paksa penyitaan atas properti pribadi dan rekening bank terdakwa.
Setelah mendengarkan argumentasi kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda keputusan akhir sampai pemeriksaan lanjutan selesai, dengan catatan bahwa penyidik harus menyerahkan dokumen lengkap yang membuktikan keabsahan penyitaan.
Keputusan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi dan menegaskan pentingnya kepatuhan prosedur hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.