Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Jakarta – Tim hukum yang mewakili mantan anggota DPRD Jakarta, Febrie Adriansyah, pada hari Senin mengungkap adanya tiga puluh dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pengabaian atas hak hakim untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap bukti yang diajukan.
- Penetapan tersangka tanpa dasar yang cukup kuat dalam dokumen penyidikan.
- Penyusunan surat penetapan tersangka yang tidak memuat unsur‑unsur material yang wajib ada.
- Penyampaian surat penetapan tersangka kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang diatur.
- Ketidaksesuaian antara kronologi kejadian yang tercatat dalam laporan polisi dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan.
- Penggunaan istilah “tersangka” secara prematur sebelum adanya keputusan jaksa penuntut umum.
- Ketidakhadiran advokat pada saat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHAP.
- Penetapan tersangka yang tidak disertai penjelasan mengenai hak‑hak yang dapat dijalankan oleh yang bersangkutan.
- Pemberian sanksi administratif yang tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
- Penetapan tersangka yang mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Daftar lengkap mencakup tiga puluh poin, namun tim hukum menyoroti sepuluh poin di atas sebagai contoh utama yang dianggap paling signifikan.
Tim hukum Febrie menegaskan bahwa semua dugaan pelanggaran tersebut akan diajukan dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap putusan praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka dan memulihkan hak‑hak hukum klien mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bahwa semua dokumen pendukung telah dipertimbangkan secara menyeluruh. JPU menolak tuduhan adanya pelanggaran prosedur dan menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti semua bukti yang ada dan tidak menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penetapan tersangka. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan meninjau kembali keputusan jika terdapat temuan baru yang sahih.
Pengamat hukum menilai bahwa klaim tiga puluh dugaan pelanggaran dapat menambah beban kerja pengadilan, terutama dalam menilai validitas masing‑masing poin. Mereka menambahkan bahwa jika sebagian besar dugaan terbukti, dapat memicu revisi prosedur penetapan tersangka dalam kasus TPPU ke depannya.
Kasus ini mencuat kembali pada tengah bulan Agustus 2023, ketika publikasi media mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah menjadi subjek penyelidikan terkait dugaan pencucian uang. Sejak saat itu, berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Dengan adanya praperadilan, proses hukum diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun, tergantung pada kompleksitas bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penetapan tersangka, khususnya pada kasus yang melibatkan potensi penyalahgunaan dana publik.