Setapak Langkah – 12 Agustus 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah perlawanan hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya terlibat dalam penerimaan fee terkait alokasi kuota haji. Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran apa pun dan menyatakan bahwa keputusan mengenai kuota haji berada di luar wewenangnya sebagai Menteri Agama.
Berikut rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang tuduhan tersebut:
- JPU KPK mengeluarkan surat dakwaan yang menuduh Yaqut terlibat dalam praktik korupsi seputar alokasi kuota haji.
- Menurut dakwaan, sejumlah pihak diduga memberikan fee kepada mantan menag sebagai imbalan atas pengaruh dalam penetapan kuota haji.
- Yaqut membantah keras tuduhan itu, menyatakan bahwa kebijakan kuota haji ditetapkan oleh Kementerian Agama secara kolektif dan tidak dapat dipengaruhi secara pribadi.
Yaqut menambahkan bahwa ia akan menggunakan seluruh hak hukum yang dimilikinya, termasuk mengajukan banding atas keputusan penuntutan, serta meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang dapat mengaitkan namanya dengan penerimaan fee.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi integritas institusi KPK serta kemampuan sistem peradilan dalam menanggapi tuduhan korupsi yang melibatkan tokoh politik tinggi. Sementara itu, pihak KPK belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
Jika tuduhan tersebut terbukti, konsekuensinya dapat meliputi sanksi pidana penjara, denda, serta pencabutan hak politik. Namun, Yaqut menegaskan komitmennya untuk melawan segala tuduhan yang tidak berdasar dan berharap publik dapat menunggu hasil penyelidikan yang sahih.