Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Bekasi, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang dikenal dengan inisial AEZ setelah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan resmi. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dimulai sejak laporan ketidakhadiran eks direktur tersebut kepada pihak berwenang.
Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh aparat:
- Investigasi awal dilakukan oleh tim kepolisian setempat setelah menerima laporan dari staf Perumda.
- Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penahanan setelah menemukan bukti bahwa eks direktur tidak melaporkan absennya secara resmi.
- Penahanan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa proses penahanan ini bertujuan menegakkan disiplin aparatur negara serta melindungi kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat yang mengabaikan kewajiban kerja dan berpotensi merugikan keuangan daerah akan diproses secara hukum.
Sementara itu, pihak Perumda Tirta Bhagasasi menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta melibatkan auditor independen untuk menilai kinerja manajerial.