Setapak Langkah – 07 Agustus 2026 | Komisi Yudisial (KY) pada hari ini menetapkan 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat independensi dan profesionalisme peradilan tertinggi di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap calon yang telah disetujui:
| Nama | Latar Belakang | Jabatan Sebelumnya |
|---|---|---|
| Dr. Ahmad Yani | Hukum Pidana | Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta |
| Prof. Maria Sari | Hukum Tata Negara | Dosen Universitas Indonesia |
| Ir. Budi Santoso | Hukum Administrasi | Jaksa Agung, Divisi Pidana |
| Dr. Siti Nurhaliza | Hukum Internasional | Fakultas Hukum Gadjah Mada |
| Dr. Hendri Prasetyo | Hukum Lingkungan | Peneliti Lembaga Penelitian Nasional |
| Prof. Agus Widodo | Hukum Perdata | Guru Besar Universitas Diponegoro |
| Dr. Lestari Kurnia | Hukum Keluarga | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya |
| Ir. Rudi Hartono | Hukum Energi | Kepala Biro Hukum Kementerian Energi |
| Prof. Yuniar Sofyan | Hukum Tata Negara | Dosen Fakultas Hukum Bandung |
| Dr. Andi Pratama | Hukum Bisnis | Pengacara Senior, Firma Hukum Internasional |
Selain 10 calon hakim agung, KY juga menetapkan 4 hakim ad hoc yang akan melaksanakan tugas khusus pada kasus‑kasus tertentu.
- Prof. Maya Putri – Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia
- Ir. Budi Santoso – Mantan Jaksa Agung, Divisi Pidana
- Dr. Siti Nurhaliza – Pakar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Gadjah Mada
- Dr. Hendri Prasetyo – Peneliti Hukum Lingkungan, Lembaga Penelitian Nasional
Proses seleksi calon hakim agung di Indonesia meliputi beberapa tahapan utama:
- Pengajuan rekomendasi oleh lembaga terkait.
- Verifikasi dokumen dan integritas oleh KY.
- Wawancara dan penilaian kompetensi teknis serta non‑teknis.
- Penyusunan rekomendasi akhir dan penetapan resmi.
Setelah penetapan, calon yang terpilih akan menjalani proses konfirmasi oleh Presiden dan sidang parlemen sebelum dilantik secara resmi.
Penetapan 14 calon ini diharapkan dapat mempercepat proses pengisian jabatan hakim agung yang kosong serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.