Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) DKI Jakarta, kini hanya menerima setengah dari gaji pokoknya setelah statusnya resmi dinyatakan nonaktif. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan internal Kejaksaan yang mengatur hak-hak keuangan bagi jaksa yang tidak lagi aktif dalam tugas penyidikan.
| Status | Persentase Gaji Pokok |
|---|---|
| Jaksa Aktif | 100% |
| Jaksa Nonaktif | 50% |
Pengurangan tersebut berdampak signifikan pada pendapatan bulanan Febrie Adriansyah, terutama mengingat beban hidup di ibu kota yang relatif tinggi. Keluarga mantan jaksa mengaku harus menyesuaikan pengeluaran sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Isu ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan kebijakan keuangan bagi pejabat yang telah mengabdi namun kini berada di luar aktifitas resmi. Beberapa kalangan menilai kebijakan tersebut wajar karena mengacu pada aturan yang berlaku, sementara yang lain menganggapnya kurang manusiawi mengingat kontribusi sebelumnya.
Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa kebijakan tersebut akan diubah dalam waktu dekat. Mantan jaksa dan pihak terkait diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada sambil menunggu kemungkinan peninjauan kembali kebijakan kepegawaian di masa depan.