Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan kembali keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurutnya, peran BPK dalam melakukan audit keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari tugas menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Saldi menyoroti bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 secara tegas memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta lembaga‑lembaga publik. MK dalam putusannya menegaskan bahwa setiap upaya mengabaikan atau mereduksi fungsi BPK dapat dianggap melanggar konstitusi.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Wakil Ketua MK:
- BPK memiliki wewenang independen untuk melakukan audit atas seluruh entitas yang menggunakan dana publik.
- Hasil audit BPK menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan.
- MK menegaskan bahwa legislatur dan eksekutif wajib menindaklanjuti temuan BPK secara transparan.
Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan keuangan negara. Saldi Isra menekankan bahwa keberadaan BPK bukan sekadar formalitas, melainkan sarana vital untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan dukungan konstitusional yang kuat, diharapkan BPK dapat terus beroperasi secara bebas tanpa intervensi politik, serta memberikan laporan audit yang objektif dan dapat dipercaya.