Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, berencana menandatangani surat resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta Satuan Penanganan Penanggulangan (SPPG) menyalurkan telur peternak sesuai standar Harga Acuan Pemerintah (HAP). Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga pasar dan melindungi pendapatan petani kecil.
Surat tersebut mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Penetapan harga acuan telur yang adil dan transparan sesuai HAP.
- Pengaturan mekanisme penyerapan telur oleh SPPG dari peternak skala kecil hingga menengah.
- Pemberian insentif atau subsidi bagi peternak yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas.
- Pengawasan dan verifikasi oleh BGN untuk memastikan kepatuhan pada standar HAP.
Dengan melibatkan SPPG, pemerintah ingin memastikan bahwa telur yang diproduksi oleh peternak tidak terhambat dalam rantai distribusi, sekaligus mengurangi risiko penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga.
Para peternak diharapkan akan mendapat manfaat langsung berupa:
- Peningkatan pendapatan karena harga jual yang terjamin.
- Pengurangan biaya pemasaran melalui jaringan distribusi SPPG.
- Akses ke program pelatihan dan pendampingan teknis yang diselenggarakan BGN.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya produk unggas, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Jika implementasi berjalan lancar, diharapkan harga telur di pasar tradisional dan modern dapat tetap terjaga dalam rentang yang wajar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak kecil yang menjadi tulang punggung sektor peternakan Indonesia.