Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa ada tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan dalam rangka memperluas investigasi terkait dugaan korupsi di Kantor Penjaga Pajak (KPP) Banjarmasin.
Ketiga sprindik tersebut mencakup tahapan penyelidikan yang berbeda, mulai dari pengumpulan bukti awal, analisis transaksi keuangan, hingga penetapan objek penyidikan yang lebih spesifik. Berikut rangkaian langkah yang diatur oleh masing‑masing sprindik:
- Sprindik I – Memfokuskan pada pengumpulan dokumen dan data transaksi yang melibatkan pejabat KPP Banjarmasin.
- Sprindik II – Melakukan audit menyeluruh terhadap alur keuangan dan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah.
- Sprindik III – Menyusun rekomendasi penuntutan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Penggunaan tiga sprindik sekaligus menunjukkan intensitas dan kompleksitas kasus yang sedang ditangani KPK. Pihak KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh, demi menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan perpajakan.
Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum, KPK siap mengajukan tuntutan kepada pihak yang terbukti bersalah, termasuk pejabat pajak maupun pihak terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum anti‑korupsi di sektor publik.