Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Pengacara tim hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Penuntut Umum Daerah (Jampidsus) Jakarta, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dikeluarkan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama.
Penetapan pertama diberikan oleh penyidik pada tahap awal penyelidikan, namun setelah proses lanjutan, otoritas yang sama kembali mengeluarkan penetapan tersangka kedua. Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedur hukum dan prinsip non bis in idem, yang melarang seseorang dikenakan proses hukum dua kali atas fakta yang sama.
Tim hukum Febrie menuntut kejelasan resmi dari penyidik dan kejaksaan, serta meminta agar proses tersebut diperiksa secara transparan. Dalam rangka menegakkan kepastian hukum, mereka mengajukan pra peradilan dengan harapan hakim dapat menilai keabsahan penetapan kedua.
- Penjelasan resmi mengenai alasan penetapan kedua.
- Peninjauan kembali prosedur penetapan tersangka.
- Pengajuan pra peradilan untuk menilai legalitas penetapan tersebut.
Jika pra peradilan memutuskan bahwa penetapan kedua tidak sah, maka proses penyidikan dapat kembali ke tahap awal atau dihentikan, memberikan ruang bagi proses hukum yang lebih adil dan proporsional.
Kasus ini mencerminkan dinamika politik hukum di Indonesia, di mana penetapan tersangka kerap menjadi arena perdebatan antara lembaga penegak hukum dan pihak yang terkait secara politik.