Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (10/9/2024) menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wapidsus, Febrie Adriansyah. Mahasiswa menegaskan bahwa tindakan korupsi di kalangan aparat penegak hukum harus diusut tuntas demi menegakkan kepercayaan publik.
Dalam sambutan pimpinan aksi, Irwan Hadi menyatakan, “Kami menuntut agar Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, segera mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan institusi dalam mencegah dan menindak kasus korupsi ini. Penegakan hukum tidak dapat berjalan jika pemimpin tertinggi lembaga tidak menunjukkan integritas.”
Aksi tersebut diikuti oleh lebih dari seratus mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Timur, yang memegang spanduk berisi tuntutan utama:
- Mengusut secara menyeluruh semua indikasi korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Menghentikan semua proses hukum yang dianggap memihak atau menghalangi penyelidikan.
- Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengundurkan diri untuk memberi ruang bagi penyelidikan independen.
- Transparansi penuh dalam proses investigasi, termasuk publikasi hasil temuan.
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dituduh menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kejaksaan. Penyidikan awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, namun proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengunduran diri Jaksa Agung. Namun, Sekretaris Jenderal Kejaksaan menyatakan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menolak setiap bentuk intervensi politik dalam penegakan hukum.
Pengamat politik menilai aksi GMNI Jaktim mencerminkan kekecewaan luas masyarakat terhadap persepsi adanya impunitas di kalangan pejabat tinggi. Prof. Bambang Supriyadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berpendapat, “Jika Jaksa Agung tidak menunjukkan langkah tegas, risiko kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik.”
Sementara itu, organisasi kemahasiswaan lain di tingkat nasional menyatakan dukungan moral terhadap aksi GMNI Jaktim, sekaligus menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan reformasi yang berkelanjutan.
Jika tuntutan GMNI Jaktim terpenuhi, kemungkinan besar akan terjadi perombakan struktural dalam Kejaksaan Agung, termasuk penunjukan pejabat baru yang memiliki rekam jejak bersih dalam penanganan kasus korupsi. Namun, langkah tersebut juga dapat menimbulkan dinamika politik internal yang signifikan, mengingat posisi strategis Jaksa Agung dalam sistem hukum Indonesia.