Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan koordinasi intensif dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuala Lumpur untuk menanggapi kasus penahanan sejumlah nelayan Indonesia di perairan Malaysia.
Kepala BPPD Kepri, Irwan Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan kronologi kejadian secara lengkap kepada KJRI, termasuk data identitas nelayan, dokumen kapal, serta bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Berikut langkah‑langkah yang telah diambil:
- Pengiriman tim lapangan BPPD ke pelabuhan tempat kapal ditahan untuk mengumpulkan dokumen pendukung.
- Pengajuan permohonan bantuan konsuler kepada KJRI guna memastikan hak-hak nelayan terpenuhi selama proses hukum.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Laut dan Keamanan Laut Provinsi Riau untuk memfasilitasi proses pembebasan bila diperlukan.
- Penyusunan laporan resmi yang akan diajukan ke Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperoleh dukungan diplomatik.
KJRI menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Konsul Jenderal, Dr. Ahmad Riza, menjelaskan bahwa pihak kedutaan sedang berupaya mempercepat proses hukum dengan otoritas Malaysia serta mengupayakan pembebasan nelayan secepatnya.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan komunitas nelayan Kepri yang mengandalkan perikanan sebagai mata pencaharian utama. Para ahli menilai pentingnya peningkatan pemahaman regulasi perikanan lintas batas serta perlunya kerja sama bilateral yang lebih kuat antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam pernyataannya, Gubernur Kepri, Mahyeldi Ansharullah, mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memperkuat mekanisme penegakan kedaulatan di wilayah perairan Indonesia.