Setapak Langkah – 01 Agustus 2026 | Barisan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menggelar rapat khusus untuk membahas mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan sektor pertambangan. Pertemuan ini diprakarsai oleh Asosiasi Pengusaha Kota dan Kabupaten (Apkasi) yang menuntut perubahan kebijakan agar bagian hasil DBH dapat dialokasikan secara lebih adil untuk pembangunan infrastruktur di daerah penghasil.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Apkasi dalam rapat tersebut:
- Pengalokasian DBH harus didasarkan pada prinsip keadilan, yakni proporsional dengan volume produksi dan kebutuhan infrastruktur daerah.
- Penetapan prioritas proyek infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, listrik) yang secara langsung mendukung rantai nilai kelapa sawit dan tambang.
- Peningkatan transparansi dalam penyaluran dana, termasuk pelaporan rutin kepada publik.
- Pembentukan tim koordinasi antar‑lembaga (DPR, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah) untuk memantau pelaksanaan kebijakan.
Anggota DPR menanggapi dengan menyatakan komitmen untuk meninjau regulasi DBH yang ada. Mereka berjanji akan menyusun usulan revisi peraturan yang mencakup mekanisme alokasi berbasis indikator kinerja daerah (IKD) serta memperketat pengawasan penggunaan dana.
Apkasi menambahkan bahwa tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, produktivitas sektor pertanian dan pertambangan dapat terhambat, yang pada akhirnya mengurangi potensi pendapatan negara. Oleh karena itu, alokasi DBH yang tepat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi reformasi kebijakan DBH yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah penghasil. Selanjutnya, pihak terkait akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyusun rancangan undang‑undang yang dapat diimplementasikan dalam jangka menengah.