Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta pada rute Blok M‑Bandara Soekarno‑Hatta (SH2). Mulai 1 September 2026, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000 per perjalanan.
Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian harga yang dilakukan untuk menutup biaya operasional, pemeliharaan armada, serta peningkatan kualitas layanan. Sebelumnya, tarif standar untuk rute tersebut berada pada kisaran Rp13.000 – Rp14.000 tergantung pada jarak tempuh.
| Periode | Tarif (Rp) |
|---|---|
| Sebelum 1 September 2026 | 13.000 – 14.000 |
| Mulai 1 September 2026 | 15.000 |
Penetapan tarif baru diharapkan dapat menambah pendapatan bagi operator Transjakarta tanpa memberatkan pengguna secara signifikan, mengingat peningkatan layanan seperti penambahan armada, perbaikan infrastruktur halte, serta integrasi dengan moda transportasi lain.
Pengguna yang berlangganan kartu elektronik atau membayar dengan sistem pembayaran digital akan tetap mendapatkan potongan tarif sesuai kebijakan yang berlaku.