Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Ruang kerja Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu menyaksikan momen emosional ketika seorang ibu rumah tangga mengajukan keluhan terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Ia meneteskan air mata saat menyampaikan aspirasi langsung kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang tengah menerima masukan masyarakat terkait penanganan pengaduan.
Menteri Supratman menanggapi dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas profesi notaris. Ia menyampaikan bahwa setiap laporan akan ditelusuri secara menyeluruh oleh unit pengawas internal Kementerian serta akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Notaris bila terbukti melanggar ketentuan.
Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti masyarakat ketika menghadapi dugaan pelanggaran notaris:
- Catat semua dokumen dan bukti transaksi, termasuk kwitansi pembayaran dan salinan akta.
- Kumpulkan data identitas notaris serta kantor notaris yang bersangkutan.
- Ajukan laporan secara tertulis melalui portal pengaduan Kementerian Hukum atau melalui layanan telepon 1500‑123.
- Jika memungkinkan, sertakan rekaman percakapan atau saksi yang dapat memperkuat pengaduan.
- Tunggu konfirmasi penerimaan laporan dan ikuti proses verifikasi yang biasanya memakan waktu 30‑45 hari kerja.
- Apabila laporan terbukti, notaris dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, atau bahkan proses pidana jika terdapat unsur penipuan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap profesi notaris, mengingat peran mereka dalam menjamin kepastian hukum atas transaksi properti, warisan, dan perjanjian penting lainnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memanfaatkan mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
Hingga saat ini, Kementerian Hukum belum mengumumkan hasil akhir investigasi, namun menegaskan bahwa proses akan berlangsung transparan dan akuntabel demi melindungi hak konsumen.