Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan memiliki wewenang untuk mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila penyidikan yang sedang dijalankan oleh Tim 9 Kejagung mengalami hambatan signifikan dalam jangka waktu tertentu.
Pengumuman ini muncul setelah Tim 9 Kejagung melaporkan adanya kendala yang dapat menghambat proses penyidikan, antara lain terkait akses dokumen, saksi yang sulit dihadirkan, serta potensi intervensi yang dapat merusak independensi penyelidikan.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan apabila terdapat indikasi bahwa penyidikan oleh lembaga lain tidak dapat dilanjutkan secara efektif. Dalam konteks kasus Febrie Adriansyah, KPK menyiapkan tim khusus yang akan melanjutkan penyelidikan jika Tim 9 Kejagung tidak dapat mengatasi hambatan tersebut dalam batas waktu yang ditetapkan.
Berikut tahapan yang akan dilalui KPK bila harus mengambil alih kasus:
- Penilaian kembali bukti dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh Tim 9 Kejagung.
- Pemanggilan saksi tambahan dan pemeriksaan ulang saksi yang sudah ada.
- Penerapan teknik investigasi forensik untuk mengungkap alur keuangan dan potensi gratifikasi.
- Penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke kejaksaan atau pengadilan.
Jika KPK berhasil mengambil alih, implikasinya dapat memperkuat persepsi publik tentang independensi lembaga anti‑korupsi serta menambah tekanan pada institusi peradilan untuk meningkatkan efisiensi penyidikan kasus-kasus besar.
Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga penegak hukum. Para ahli menekankan pentingnya mekanisme komunikasi yang transparan antara KPK dan Kejagung guna menghindari tumpang tindih wewenang dan memastikan proses hukum tetap adil.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun Kejagung mengenai keputusan akhir. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah teknis yang ada, sehingga proses penyidikan dapat berlanjut tanpa harus beralih ke lembaga lain.