Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat untuk periode 2026-2029. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri penyiaran di Indonesia.
Proses pemilihan anggota KPI dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pertimbangan kompetensi, pengalaman di bidang media, serta integritas moral. Anggota yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan, penetapan kebijakan, serta penegakan standar penyiaran secara independen.
Berikut adalah nama-nama yang diumumkan sebagai anggota KPI pusat periode 2026-2029:
- Nama 1
- Nama 2
- Nama 3
- Nama 4
- Nama 5
- Nama 6
- Nama 7
- Nama 8
- Nama 9
Setiap anggota akan menduduki posisi strategis dalam struktur KPI, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga anggota komite-komite khusus yang menangani isu-isu seperti konten anak, penyiaran digital, dan etika jurnalistik.
DPR RI menegaskan bahwa penetapan anggota KPI ini bertujuan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga sekaligus melindungi kepentingan publik dari penyebaran konten yang tidak sesuai standar. Selanjutnya, KPI diharapkan dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi media.
Dengan terpilihnya anggota-anggota baru ini, diharapkan KPI dapat lebih responsif dalam menangani tantangan-tantangan penyiaran modern, seperti penyebaran berita hoaks, perlindungan data pribadi, serta peningkatan kualitas program lokal yang mendukung budaya Indonesia.