Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat bahwa sebanyak 375.742 wajib pajak telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Januari hingga 30 Juni 2026. Pencapaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk meluncurkan program apresiasi berupa hadiah emas.
Program apresiasi ini diluncurkan melalui Dinas Pendapatan Daerah NTB dengan tujuan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melunasi PKB tepat waktu. Hadiah yang diberikan berupa perhiasan emas dengan nilai yang bervariasi, mulai dari emas batangan 2 gram untuk 1.000 wajib pajak teratas, emas 1 gram untuk 5.000 wajib pajak berikutnya, hingga emas 0,5 gram untuk 10.000 wajib pajak selanjutnya.
Berikut adalah rincian hadiah yang diumumkan:
- 1.000 wajib pajak teratas: emas batangan 2 gram.
- 5.000 wajib pajak berikutnya: emas 1 gram.
- 10.000 wajib pajak selanjutnya: emas 0,5 gram.
Selain hadiah fisik, pemerintah provinsi juga memberikan sertifikat penghargaan yang dapat menjadi referensi positif bagi wajib pajak dalam urusan administrasi keuangan mereka.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada paruh pertama tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 2,3 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan tambahan ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, serta program pendidikan di wilayah NTB.
Dengan memberikan insentif berupa emas, Pemprov NTB tidak hanya mengapresiasi wajib pajak yang patuh, tetapi juga menumbuhkan budaya membayar pajak secara sukarela di kalangan masyarakat.