Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Surat edaran tersebut bertujuan menyeimbangkan manfaat teknologi digital dengan kebutuhan pembelajaran tradisional serta mencegah dampak negatif yang timbul akibat penggunaan perangkat elektronik secara berlebihan.
Beberapa poin utama yang diatur dalam Surat Edaran antara lain:
- Penggunaan gawai hanya diperbolehkan pada jam belajar yang telah ditetapkan dan dalam konteks kegiatan belajar mengajar yang memerlukan dukungan teknologi.
- Siswa diperbolehkan membawa gawai pribadi ke sekolah, namun penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali serta guru kelas.
- Guru diharapkan menyusun rencana pembelajaran yang jelas mencantumkan kapan dan bagaimana gawai dapat dimanfaatkan, termasuk penggunaan aplikasi pembelajaran resmi.
- Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, penyitaan sementara perangkat, atau penangguhan hak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Setiap satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara periodik kepada Dinas Pendidikan setempat.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan akan dievaluasi setiap enam bulan untuk menilai efektivitasnya serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar, meminimalisir gangguan di kelas, serta mendorong penggunaan teknologi secara lebih terarah dan produktif dalam proses pendidikan.