Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Mahfud MD, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan tiga kemungkinan jalur perkembangan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Direktur Jampidsus, Febrie Adriansyah, setelah penyelidikan diserahkan ke Kejaksaan.
- Skenario pertama – Penuntutan cepat: Jika Kejirsus menilai bukti cukup kuat, proses penyidikan dapat segera beralih menjadi penuntutan. Dalam skenario ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan akan mengajukan dakwaan pada tahap awal, sehingga persidangan dapat berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
- Skenario kedua – Penundaan dan penyelidikan lanjutan: Kejaksaan dapat memutuskan untuk menunda penuntutan guna melakukan penyelidikan tambahan, misalnya mengidentifikasi pihak lain yang terlibat atau mengumpulkan bukti finansial yang lebih detail. Penundaan ini dapat memperpanjang proses hukum hingga satu atau dua tahun.
- Skenario ketiga – Penyelesaian di luar pengadilan: Mahfud juga menyebut kemungkinan adanya penyelesaian melalui mekanisme mediasi atau perjanjian restitusi, yang dapat mengurangi beban pengadilan. Namun, skenario ini biasanya memerlukan persetujuan korban dan otoritas terkait serta tidak menutup kemungkinan sanksi pidana tetap dijatuhkan.
Mahfud menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah Kejaksaan, agar publik dapat melihat proses hukum berjalan adil. Ia juga mengingatkan bahwa hasil akhir kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di tingkat tinggi.