Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, baru‑baru ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fasilitasi pembinaan serta pengawasan produk aman dan halal. Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk memperkuat ekosistem halal di wilayahnya.
Latar Belakang
Kebutuhan akan produk halal yang terjamin kualitasnya semakin meningkat seiring pertumbuhan pasar domestik dan ekspor. Sebelumnya, belum ada regulasi khusus yang mengatur proses pembinaan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga muncul kesenjangan antara standar halal nasional dan praktik lokal.
Fitur Utama Perda
- Penetapan satuan kerja khusus yang berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dinas Perindustrian.
- Pemberian insentif berupa bantuan teknis, pelatihan, dan akses pendanaan bagi UKM yang mengajukan sertifikasi halal.
- Pembentukan mekanisme pengawasan berkelanjutan melalui inspeksi rutin dan audit dokumentasi.
- Pengenaan sanksi administratif bagi produk yang tidak memenuhi standar halal setelah peringatan.
- Penyediaan portal daring untuk mempermudah proses permohonan sertifikasi dan pelaporan.
Implementasi dan Tahapan
| Tahap | Waktu Pelaksanaan | Kegiatan Utama |
|---|---|---|
| 1. Persiapan | Juli‑Agustus 2024 | Pembentukan tim teknis, penyusunan pedoman operasional. |
| 2. Sosialisasi | September‑Oktober 2024 | Workshop untuk pelaku UKM, kampanye publik. |
| 3. Pelaksanaan | November 2024‑Desember 2025 | Penerapan insentif, inspeksi, dan sertifikasi. |
| 4. Evaluasi | 2026 | Peninjauan efektivitas, revisi peraturan bila diperlukan. |
Pernyataan Pejabat
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa Perda ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan daya saing produk lokal, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menembus pasar domestik dan internasional yang menuntut standar halal yang terpercaya. Ia menambahkan, dukungan penuh akan diberikan kepada UKM agar proses sertifikasi tidak menjadi beban administratif yang berat.
Reaksi Pelaku Usaha
Berbagai asosiasi pedagang dan pengusaha menilai kebijakan ini sebagai langkah positif. Ketua Asosiasi Pengusaha Makanan Halal Banjarmasin, Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya pelatihan teknis dan akses pembiayaan yang memadai agar usaha kecil dapat memenuhi persyaratan sertifikasi.
Harapan Kedepan
Dengan adanya kerangka regulasi yang jelas, diharapkan Banjarmasin dapat meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, memperluas jaringan distribusi, dan menarik investasi di sektor industri halal. Pada jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan dan kehalalan produk.